Pemerintah Lanjutkan Insentif untuk Industri Kendaraan Listrik di 2024

Rena Laila Wuri
1 Maret 2024, 15:52
Ilustrasi insentif kendaraan listrik
ANTARA FOTO/Syaiful Arif/tom.
Pemilik mobil listrik melakukan pengisian daya di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Ultra Fast Charging (SPKLU) di rest area teras melati ruas tol Jombang-Mojokerto (Jomo) KM 695A Kedungmlati, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Jumat (22/12/2023).
Button AI Summarize

Pemerintah memastikan akan melanjutkan program insentif atau dukungan terhadap industri kendaraan listrik berbasis baterai (KLBB) pada tahun 2024. Pemberian insentif tersebut akan meyakinkan investor untuk berinvestasi di Indonesia dan membuat masyarakat semakin tertarik untuk beralih ke kendaraan listrik.

Direktur Industri Maritim Alat Transportasi dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian Hendro Martono mengatakan pemberian insentif sejalan dengan pertumbuhan kendaraan listrik di Indonesia. "Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) roda dua meningkat 262% pada 2023 dibandingkan dengan tahun sebelumnya, 62 ribu unit dibandingkan 17 ribu unit," kata Hendro dalam Sosialisasi Kebijakan Insentif dalam Rangka Percepatan Investasi KBLBB, Jakarta, Jumat (1/3).

Sementara itu, populasi kendaraan listrik roda empat meningkat 43% pada tahun 2023 dari 8.000 unit menjadi 12 ribu unit. Menurutnya, peningkatan ini karena adanya insentif yang diberikan pemerintah untuk KBLBB. 

Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Rustam Effendi mengatakan instansinya akan mendukung penuh kebijakan insentif untuk mobil listrik. “Kita nggak main-main, untuk mobil listrik support habis-habisan. Berbagai macam insentif (diberikan)," kata Rustam.

Rustam meyakini dengan pemberian insentif ini, tidak ada alasan lagi bagi investor untuk ragu berinvestasi di Indonesia. Selain itu, masyarakat juga akan tergiur untuk membeli mobil listrik.

Insentif Kendaraan Listrik 2024

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024 tentang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai tahun anggaran 2024. 

Halaman:
Reporter: Rena Laila Wuri
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...